Humasda

Thursday, October 9, 2025

PROGRAM POE IBU


PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh".

Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.

Melalui gerakan ini, KDM - sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat.

Rereongan Poe Ibu menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Gerakan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.

Dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk keperluan darurat di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Untuk memastikan transparansi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat. Monitoring pelaksanaan gerakan dilakukan sesuai lingkup masing-masing.

Di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.

Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.

Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat.

Gubernur KDM juga menghimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.

Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.

Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa.

Dikutip dari Portal www.jabarprov.go.id

Monday, September 29, 2025

JADWAL AGENDA SOSIALISASI


 

Panitia Binlat TNI/ POLRI 2025 mengajukan permohonan "Sosialisasi Bimbingan dan Pelatihan TNI/ POLRI 2025 untuk kelas 12 pada tanggal 26 September 2025.

SMAN 2 Cianjur memberikan jadwal pelaksanaan Kegiatan Sharing Literasi dan Inklusi Keuangan  pemohon  pada :
 Hari/ Tanggal                  : Jum'at,  3 Oktober 2025
Program Sekolah            :  Kerohanian Sekolah
Waktu yang diberikan    : 45 menit dari pukul 06.30 wib s.d. 07.30 wib.
Peserta                              : Kelas 12
Untuk kebutuhan alat yang diperlukan hubungi Humas SMAN 2 Cianjur

Surat Permohonan Kegiatan "Sharing Literasi dan Inklusi Keuangan"
pada tanggal 29 September 2025 yang memuat sebagai berikut : 
1. Jumlah peserta + 100 siswa/i
2. Kegiatan sharing berdurasi lebih kurang 90 menit
3. Tanggal dan waktu kegiatan disesuaikan dengan jam belajar siswa
Atas nama pemohon TRISKA.

SMAN 2 Cianjur memberikan jadwal pelaksanaan Kegiatan Sharing Literasi dan Inklusi Keuangan  pemohon  pada :

Hari/ Tanggal                  : Selasa, 14 Oktober 2025
Program Sekolah            : Hari Literasi Sekolah
Waktu yang diberikan    : 60 menit dari pukul 06.30 wib s.d. 07.30 wib.
Untuk kebutuhan alat yang diperlukan hubungi Humas SMAN 2 Cianjur

Thursday, September 25, 2025

Visi & Misi Sekolah


 


Visi

“Terwujudnya insan pembelajar yang berakhlakul karimah, sehat, cerdas, berprestasi dan memiliki daya saing tinggi menuju keberhasilan cita-cita visioner SMANDA Baru Era Baru di Tahun 2025”

Misi

  • Meningkatkan pembinaan dan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan lingkungan sekolah yang sehat, bersih, rapih, tertib, aman dan nyaman
  • Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, serta akuntabilitas sekolah sebagai pusat pengembangan pendidikan berdasarkan standar nasional.
  • Membangun watak dan kepribadian warga sekolah yang jujur, disiplin, bertanggung jawab dan berwawasan kebangsaan.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan yang diterima diperguruan tinggi terbaik.
  • Meningkatkan kualitas dan daya saing melalui penguasaan dan penerapan ICT.
  • Memberdayakan peran serta stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.

Tujuan Pendidikan Menengah

  • Meningkatkan pengetahuan Peserta Didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
  • meningkatkan kemampuan Peserta Didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.

Tujuan Sekolah

Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara lebih rinci tujuan SMA Negeri 2 Cianjur adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan sarana prasarana pendidikan yang memadai.
  2. Melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien, berdasarkan semangat keunggulan lokal dan global.
  3. Meningkatkan kinerja masing-masing komponen sekolah (Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik, Karyawan, Peserta Didik dan Komite Sekolah) untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan yang inovatif sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing.
  4. meningkatkan program ekstrakurikuler yang wajib maupun yang tidak agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan bakat dan minat peserta didik sebagai salah satu sarana pengembangan diri peserta didik.
  5. Mewujudkan peningkatan kualitas lulusan yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang seimbang, serta meningkatkan jumlah lulusan yang melanjutkan ke perguruan tinggi.
  6. Menyusun dan melaksanakan tata tertib dan segala ketentuan yang mengatur operasional warga sekolah.
  7. meningkatkan kualias semua Suber Daya Manusia (SDM) baik tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang dapat berkompetisi baik lokal maupun global.

Agenda Kerja Humasda


 


📊 Matrikulasi Kerja Humas Sekolah

Bidang/AspekProgram/KegiatanTujuanWaktu PelaksanaanPenanggung Jawab
Hubungan InternalRapat koordinasi guru & karyawanMenjalin komunikasi, menyamakan visi misiBulananWakil Kepala Sekolah / Humas
Publikasi internal (mading, buletin)Memberikan informasi kepada warga sekolah2 bulan sekaliTim Humas
Hubungan dengan Orang TuaPertemuan orang tua/wali (komite sekolah)Menyampaikan program, evaluasi, dan aspirasiAwal & akhir semesterKepala Sekolah, Komite
Penyebaran informasi via grup WA/suratMeningkatkan komunikasi dua arahRutinTim Humas
Hubungan dengan MasyarakatKerja sama dengan instansi sekitarMembangun jejaring & dukungan masyarakatSesuai kebutuhanHumas & Kepala Sekolah
Kegiatan bakti sosialMenumbuhkan citra positif sekolah di masyarakatSemesteranOSIS & Humas
Publikasi & DokumentasiPengelolaan website/blog sekolahMedia informasi resmi sekolahRutinHumas IT
Publikasi kegiatan di media sosialBranding & promosi kegiatan sekolahRutinTim Humas
ProtokolerPenyambutan tamu pentingMemberikan pelayanan primaSesuai agendaHumas & Tata Usaha
Upacara & event resmiMenjaga tata acara sesuai etika dan aturanSesuai jadwalTim Protokoler

Wednesday, September 24, 2025

Profile Humas



Nama               : PERY APRIYANTO, S.Kom.
NIP_                : 197904012014071002
Jabatan_           : Wakil Kepala Sekolah
                           Bidang Humas
Instansi            : SMA Negeri 2 Cianjur          

Guru mata pelajaran Informatika yang mencoba berinovasi dalam bidang robotika untuk mendorong lulusan agar memiliki ciri khas lulusan dari sekolah untuk dapat berinovasi dalam bidang robotika yang merupakan soft skill lulusan. Karakter pembinaan yang cukup tegas dan disiplin dalam proses pembelajaran. Sistem pembelajaran yang diterapkan menggunakan moda work grouping inovation yang merupakan moda belajar siswa yang dikembangkan secara pribadi.




    Nama               : ILHAM RAMADHAN, M.Pd.
    NIP_                : 199701182024211004
    Jabatan_           : Staff Waka.Bidang Humas
    Instansi            : SMA Negeri 2 Cianjur      

Guru mata pelajaran Sosiologi yang memiliki visi dan misi pengembangan sistem informasi dan administrasi sekolah. Mengembangkan sistem pembelajaran Project Based Learning dan Discovery learning. Dalam proses pemahaman komunikasi birokrasi dibangun sistem kolaborasi dengan instansi terkait yang terdapat di daerah demi mendukung ketercapaian sistem Keterbukaan Informasi yang telah sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP).